"Mesti ada yang harus dipenjarakan dan dibawa ke pengadilan, agar ada efek jera," kata Basuki di Gedung BPPT, Jakarta, Sabtu (22/2/2014).
Menurut Basuki, saat ini Dinas Perumahan sedang mendata para pemilik unit rusun yang tempat tinggalnya ditempati oleh orang lain itu. "Ya, kita akan laporkan mereka secara pidana. Jadi itu yang sedang kami siapkan. Jadi kemarin Pak Jonathan (Kepala Dinas Perumahan-red) mendata," jelas Basuki.
Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah III Dinas Perumahan telah menyegel 84 unit rusun yang ada di wilayah Jakarta Timur itu. Unit-unit rusun yang disegel itu, meliputi 43 unit di Rusun Cakung Barat; 40 unit di Rusun Pinus Elok; dan 4 unit di Rusun Pulogebang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.