Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Sindir Pengembang yang Belum Bangun Fasos dan Fasum

Kompas.com - 09/05/2014, 15:58 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan masih banyak pengembang properti yang belum memenuhi kewajiban untuk membangun fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Menurut Basuki, tidak ada peraturan yang memuat sanksi untuk menjerat pengembang yang tidak memenuhi kewajiban fasos fasumnya.

"Masalah besar itu, dan tidak ada dasar hukumnya juga (untuk mengenakan sanksi). Bagaimana mau nagihnya, bagaimana cara nangkapnya. Makanya lebih enak jadi presiden kan, sebelum keduluan mereka jadi presiden. Kalau dia jadi presiden susah nagih lagi lho," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (9/5/2014).

Karena itulah, Basuki menjelaskan, satu-satunya cara yang bisa digunakan Pemprov DKI adalah dengan tidak memberikan izin bagi pengembang yang belum memenuhi kewajiban fasos fasumnya.

Kalau ingin mendapatkan izin, kata dia, maka perusahaan tersebut harus bisa membayar tunggakan kewajiban fasos fasum di proyek sebelumnya.

"Kalau dari grup yang sama mengajukan izin, kita stop. Sudah berjalan itu. Makanya pengusaha pada teriak-teriak kita dibilang menghambat pembangunan. Kita memang tidak bisa memuaskan semua orang. Memangnya kita bahan pemuas,"  ujar mantan anggota Komisi II DPR RI itu.

Lebih lanjut, Basuki berujar, perusahaan-perusahaan pengembang properti yang kebanyakan menunggak fasos dan fasum adalah perusahaan besar. Sebab, kata Basuki, semakin besar perusahaan, semakin besar pula utang yang dimiliki.

"Tapi Agung Sedayu dan Agung Podomoro yang mulai bayar. Mereka bangunin kita rusun di Muara Baru dan Daan Mogot. (Sterilisasi) jalan inspeksi juga mau mereka yang kerjain," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu.

Berdasarkan data dari Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, dari 2000 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) yang dikeluarkan pada 2013, baru 14 persen yang telah memenuhi fasos fasumnya hingga saat ini. Kewajiban untuk memenuhi fasos fasum memang harus dipenuhi pengembang yang sudah diberi izin untuk membangun properti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com