Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan CPNS DKI Harus Pakai Keputusan Jokowi

Kompas.com - 12/05/2014, 07:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kisruh penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) DKI Jakarta dari petugas honorer seharusnya dibereskan oleh Pemprov DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta Achmad Husin Alaydrus mengatakan, pengumuman CPNS dari honorer atau K II dilakukan melalui Keputusan Gubernur.

"Jadi kalau memang dicoret, harus pakai Keputusan Gubernur juga, BKD jangan semena-mena," ujar politisi Demokrat ini kepada Warta Kota, Minggu (11/5/2014).

Dikatakan Alaydrus, para petugas honorer banyak yang sudah mengabdi lama di lingkungan Pemprov DKI. Kemudian hanya karena masalah administrasi yang merupakan kesalahan birokrat, mereka menjadi korban.

"Kenapa pas mereka daftar sebelum diuji, enggak ketahuan SK honorernya bermasalah? Pas sudah diumumkan, baru dicoret, kasihan dong mereka," ujarnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi A (Pemerintahan) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz. Menurut dia, secara prinsip, memang SK Honorer yang tidak sah, tidak bisa masuk menjadi PNS DKI.

"Namun harus dilihat lagi, sejauh mana BKD melakukan pembinaan terhadap SKPD dan UKPD yang ada. Misalnya, seorang petugas honorer bekerja dari tahun 2000, lalu dia bekerja bertahun-tahun, dan baru diberikan SK tahun 2010, kemudian ikut seleksi CPNS, ternyata mereka tidak memenuhi syarat, kalau kasusnya seperti ini, kan mereka dikorbankan, jadi korban dari buruknya administrasi," tutur politisi PPP ini.

Seperti diketahui, pengumuman CPNS KII diumumkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 594 Tahun 2014 tentang Kelulusan Peserta Seleksi CPNS 2013 dari KII. Namun, belakangan sebagian dari peserta yang diumumkan lulus dicoret oleh BKD karena SK Honorer mereka dinilai tidak sah.

BKD kemudian melakukan mekanisme sanggahan dan keberatan melalui surat ataupun tatap muka. Kriteria yang menggugurkan mereka yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang; Bekerja di instansi pemerintah; Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per Januari 2006.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, SK Gubernur itu adalah SK pengumuman seleksi tahap I. "Jadi, itu baru seleksi tahap I. Tahap kedua dilanjutkan dengan seleksi administrasi, dan mereka dipersilakan ikut seleksi semua," katanya.

"Pada seleksi tahap kedua ini peserta CPNS wajib menandatangani bahwa jika belakangan diketahui bahwa Surat Keputusan Honorer (SKH)-nya palsu, siap mempertanggungjawabkan di mata hukum. Di sinilah banyak peserta CPNS yang gugur," ujar Made kepada Warta Kota, Minggu (11/5/2014).

Made mengatakan, sudah banyak pengaduan CPNS yang tak memenuhi syarat ke BKD DKI. Bahkan, sebanyak 280 SKH diindikasikan palsu dokumennya. Made menambahkan, antara dokumen dan kenyataan tidak sinkron.

"Kenapa? Bisa jadi SKH itu baru dibuatkan. Dia dulu misalnya dihitung mulai bekerja sejak 2004, ternyata benar 2004. Tapi tidak secara terus-menerus, misalnya pada 2006 dia berhenti, kemudian belakangan baru masuk lagi," tuturnya. (sab)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com