Pria yang akrab disapa Ahok ini menjelaskan, selama ini, sidang tindak pidana ringan (tipiring) memberikan denda Rp 100.000 per kasus.
"Kita ingin ada efek kapok. Kalau hanya Rp 100.000 per kasus, dia (PKL) bisa ketawa-ketawa saja. Dia bayar preman saja Rp 100.000 per hari," kata Basuki di Jakarta, Selasa (10/6/2014).
"Kalau jualan di Tanah Abang bisa dapat lebih dari Rp 100.000 per hari, apalagi kalau mau Lebaran, bisa dapat jutaan per hari. Jadi, sita barangnya, lakukan sidang tipiring per satu barang, mereka rugi juga kan. Nah, itu yang akan kita lakukan," urai mantan Bupati Belitung Timur itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.