"(Rp) 35 Juta ya?, makanya kita kalau sudah putusan pengadilan, kita taat saja. Kalau ada uang kita bayar saja," kata Basuki saat ditemui usai mengikuti acara Saratoga's 3rd Annual CXO Network, di Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/2014).
Meski menyatakan demikian, Basuki menerangkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan tetap banding atas keputusan tersebut, sampai di jenjang pengadilan paling tinggi.
Sebelumnya, Walikota Jakarta Utara, Bambang Heru B Hartono juga telah menolak putusan PN Jakut tersebut. "Makanya kita mau cari, gugat lagi. Tunggu sampai pusat juga," ujar Basuki.
Seperti diberitakan Harian Kompas, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menetapkan harga tanah para penggugat, yakni 47 pemilik bidang lahan di Koja, Jakarta Utara, Rp 35 juta per meter persegi.
Majelis hakim yang terdiri dari Dasma, Richard Silalahi, dan Y Wisnu Wicaksono juga menghukum pihak tergugat, yakni Satuan Kerja Pelaksana Pembangunan Jalan Tol Tanjung Priok dan Panitia Pembebasan Tanah, membayar ganti rugi seluruh tanah milik penggugat Rp 35 juta per meter persegi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.