Namun, itu pun dengan catatan apabila warga Jakarta sudah memiliki kesadaran dan tertib dalam memarkirkan kendaraannya.
"Sebenarnya 14 unit sudah cukup kalau warganya sudah tertib dan tidak parkir sembarangan. Tapi, kalau masih belum tertib, ya berapa pun tidak akan cukup," kata Akbar di Balaikota Jakarta, Senin (8/9/2014).
Akbar berharap penindakan parkir liar dengan cara derek berbayar sebesar Rp 500.000 dapat meningkatkan kesadaran warga Ibu Kota tentang pentingnya berdisiplin dalam hal parkir. Terlebih lagi, parkir liar dinilai termasuk penyebab penyakit akut Jakarta, yakni kemacetan lalu lintas.
Menurut Akbar, dengan lebih mentaati aturan, warga pun tak perlu mengeluarkan uang Rp 500.000.
"Karena itu, kami tidak menargetkan setiap hari harus bisa menindak berapa banyak mobil. Kalau tidak ada mobil yang terjaring, itu justru lebih bagus. Artinya, warga sudah sadar dan tertib," ujar mantan Kepala BLU Transjakarta itu.
Seperti diberitakan, mulai hari ini, Pemprov DKI menerapkan derek berbayar untuk menjaring kendaraan yang parkir sembarangan di pinggir jalan.
Pada tahap awal, penertiban difokuskan di lima lokasi, yakni masing-masing di Pasar Tanah Abang (Jakarta Pusat), Apartemen Kalibata City (Jakarta Selatan), Pasar Jatinegara (Jakarta Timur), Jakarta Kota (Jakarta Barat), dan Jalan Marunda (Jakarta Utara).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.