Pantauan Kompas.com, Selasa (9/9/2014), sekitar 50 petugas dari Dishub DKI Jakarta, kepolisian, Garnisun TNI-AD, dan propam berhenti di depan PN Jakarta Pusat.Empat mobil derek juga disiapkan di tempat itu.
Dalam penertiban ini, Dishub menderek empat mobil yang parkir liar. Dua di antaranya, Honda Jazz warna abu-abu dan mobil Toyota Innova warna silver berpelat merah.
Namun, karena jumlah mobil derek tidak mencukupi, petugas Dishub akhirnya mengempiskan ban mobil lainnya, yakni minibus bernomor polisi B 184 LAW. "Mobil derek kita kurang. Jadi, yang lain dikempesin semoga jadi efek jera buat mereka," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo di lokasi, Selasa siang.
Syafrin mengatakan, depan PN Jakarta Pusat merupakan lokasi yang rawan dijadikan parkir oleh pengendara. Untuk itu, usai menyisir di kawasan Tanah Abang, Dishub dari Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat itu menertibkan Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Kendaraan yang diderek ini, kata Syafrin, harus ditebus dengan retribusi yang diterapkan oleh Dishub. Kemudian, kepolisian berhak memberikan tilang. Jadi, pembayaran parkir liar ada dua dari Dishub dan pembayaran tilang dari kepolisian.
Dari kawasan Jalan Gajah Mada, petugas akan bergerak ke Stasiun Jakarta Kota (Beos), Jakarta Barat. "Ini akan kita bawa ke rawa buaya, Jakarta Barat. Sementara kita bergerak ke Beos, mobil derek akan ke Beos lihat situasional di Beos," ujar Syafrin.
Penertiban ini setiap harinya akan berlangsung dari pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.