"Kami harus terus mengawal kasus ini hingga RW mendapatkan keadilan," kata Ketua BEM UI 2014 M Ivan Riansa dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Selasa (7/10/2014).
Ivan juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada polisi karena telah melanjutkan kasus tersebut sehingga ada kemungkinan berlanjut sampai meja hijau. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto pernah mengatakan akan menghentikan penyidikan kasus tersebut karena kesulitan mencari alat bukti.
Mahasiswi UI, RW, melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada November 2013. Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, mengatakan, pertemuan keduanya berawal dari keikutsertaan Sitok ketika diminta menjadi juri pada sebuah acara di kampus RW pada Desember 2012.
Beberapa bulan kemudian, Sitok menghubungi RW. Hubungan mereka pun semakin intim. Hubungan itu pada akhirnya menyebabkan RW hamil. Pelapor kemudian mengadukan hal itu ke polisi karena menilai Sitok tidak mau bertanggung jawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.