"Kami akan laporkan ke KY setelah terima putusan nanti karena hakim sudah sewenang-wenang," kata Tonin Singarimbun, salah satu pengacara Udar Pristono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014).
Menurut Tonin, hal ini juga berkaitan dengan penolakan gugatan mereka. Padahal, mereka menganggap, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Udar tidak didasari suatu alasan.
"Belum cukup bukti, tetapi sudah ditahan," ujar Tonin. Selain itu, Tonin mengatakan bahwa mereka berkaca pada empat kasus sebelumnya yang pernah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengklaim, kasus tersebut sama seperti yang dialami Udar. Dalam empat kasus itu, PN Jaksel menerima praperadilan yang diajukan.
"Kami menuntut ke negara (supaya) yang empat orang itu masuk penjara lagi," ujar Tonin. Dengan putusan hakim yang menolak praperadilan yang diajukan, Tonin berniat melakukan praperadilan kembali.
"Kalau atas seizin Pak Udar, kami mau melakukan praperadilan lagi. Akan tetapi, nanti yang kasih kuasa bisa istri atau anaknya," ujar dia. [Baca: Gugatan Praperadilan Udar Pristono Ditolak]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.