Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hafitd: Tak Ada Niat Sekecil Debu Pun untuk Membunuh

Kompas.com - 11/11/2014, 18:26 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd, menyampaikan sendiri pembelaannya, tim pengacara lebih dulu membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).

Pengacara Hafitd, Hendrayanto, menerangkan bahwa tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid pada pekan lalu tidak menunjukkan poin pembunuhan berencana. Hendrayanto mengatakan, Hafitd memang tidak memiliki rencana untuk membunuh.

"Terdakwa tidak ada niat sekecil debu pun untuk membunuh," ujar Hendrayanto.

Hendrayanto membacakan soal beberapa barang bukti yang tidak menunjukkan bahwa pembunuhan Ade Sara direncanakan. [Baca: Ayah Ade Sara: Pembelaan Hafitd dan Assyifa Pasti Akan Luar Biasa]

Contohnya adalah alat setrum. Alat setrum itu, menurut Hafitd, dibawa bukan untuk membunuh Ade Sara, tetapi untuk alasan keselamatan diri.

Setelah membunuh, Hafitd bahkan tidak sempat memikirkan dampak dari perbuatan yang dilakukannya. Hafitd, kata Hendrayanto, jelas menunjukkan kebingungan ketika terjebak dalam kondisi bahwa ia bersama jasad Ade Sara di mobilnya. [Baca: Hafitd: Saya Ingin Menutup Lubang yang Saya Buat]

Oleh karena itu, Hafitd memilih untuk membuang jasad Ade Sara dan juga alat setrum itu. "Jadi, tidak ada persiapan, bahkan akibatnya tidak terlintas di benak terdakwa," ujar Hendrayanto.

Seperti diberitakan, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd dituntut hukuman seumur hidup. Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).

Jaksa menganggap Hafitd dan Assyifa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama. Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan primer yang dibacakan jaksa.

Toton mengungkapkan alasan mengapa Hafitd dan Assyifa dinyatakan terbukti dalam dakwaan primer, yaitu pembunuhan berencana.

Saat kejadian pembunuhan, mereka memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Namun, mereka malah melanjutkan perbuatan mereka hingga Ade Sara meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com