"Edi sudah P-21 (lengkap) dan sudah siap disidang," ujar Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hilarius Duha, Selasa (6/1/2015).
Hilarius mengatakan, baru berkas perkara Edi yang masuk tahap kedua. Sementara itu, berkas Raden Nuh dan Hari Koes sampai saat ini masih dalam proses. Walau sudah dilimpahkan ke kejaksaan, kata Hilarius, saat ini Edi masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan Edi Syahputra atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapannya berdasarkan laporan salah satu petinggi PT Telkom, berinisial AP.
Salah seorang admin, yaitu Raden Nuh, juga ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebelum Raden Nuh, admin lain @TrioMacan2000, Hari Koeshardjono, juga ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka berdua ditangkap atas laporan dari Abdul Satar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.