Sebelum melakukan aksi di Balai Kota, mereka beraksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Aksi mereka hanya berlangsung sekitar 30 menit, mulai pukul 13.00-13.30.
Salah seorang orator aksi, Yanto menuntut Basuki untuk membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 78 ayat 2 tentang transportasi yang menerangkan pembatasan lalu lintas sepeda motor pada kawasan tertentu dan atau waktu dan atau jaringan jalan tertentu.
Yanto mengklaim, peraturan itu adalah pembatasan bukanlah pelarangan sepeda motor. "Kita di sini menuntut bukan main-main, kami menuntut hak kami sebagai rakyat kecil yang ditindas oleh satu orang, Ahok," kata Yanto. [Baca: Ahok: Pengendara Motor Suka "Motong" Jalan Seenaknya, Bikin Arus Lalu Lintas Ruwet]
Kebijakan pelarangan sepeda motor ini, lanjut dia, tidak berpihak kepada rakyat dan hanya menguntungkan pengusaha serta pengusaha jasa perparkiran.
"Coba di sepanjang Jalan MH Thamrin ada berapa banyak gedungnya dan kalau parkir di sana seharian, pengusaha parkir sudah untung lebih dari Rp 100 juta. Ayo kawan-kawan dobrak pagar Balai Kota sampai Ahok mau temui kita," ujar Yanto lagi.
Namun, aksi mereka tidak sampai mendobrak pagar. Selang 15 menit Yanto berorasi, mereka telah membubarkan diri. Aksi mereka pun hanya diamankan oleh sekitar 10 personel kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.