Indikator untuk memberikan gaji besar atau tidak dilihat dari kinerja PNS di bidangnya masing-masing. Apabila seorang PNS bekerja di Dinas Perhubungan, maka salah satu penilaian kenaikan gaji, misalnya, dari seberapa banyak orang tersebut menertibkan mobil angkot yang mengetem sembarangan.
"Dengan digaji tinggi, harapannya kinerja mereka bisa bagus. Mereka juga tidak akan pungli (pungutan liar) dan korupsi lagi," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Senin (26/1/2015).
Djarot menceritakan, di masa lalu, ada sindiran melalui sebuah lelucon yang dilayangkan oleh beberapa orang kepada para PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI. Lelucon tersebut diambil dari istilah untuk gaji para PNS, yaitu PGPS yang berarti pokok gaji pegawai negeri sipil.
Sedangkan, pelesetan singkatan tersebut adalah "pintar goblok pendapatan sama". Maka dari itu bagi seluruh PNS DKI, kata Djarot, kini akan menjalani evaluasi per minggu, bahkan per hari.
Setiap PNS yang bekerja diwajibkan untuk mengisi formulir laporan yang berisikan tentang data jam berapa dia tiba di tempat kerja, apa saja kegiatan yang dilakukan selama sehari bekerja, dan sebagainya.
Para pejabat, termasuk gubernur dan wakil gubernur DKI, bisa setiap saat memantau perkembangan kinerja para PNS. Kalau dirasa kinerja seorang PNS sudah tidak berkembang atau malah menurun, bukan tidak mungkin akan langsung 'distafkan' atau dipecat.
"Mereka yang kinerjanya buruk bisa langsung distop. Biar kompetisinya sehat, objektif. Lagian saya sudah kantongi nama-nama yang bagus-bagus, banyak," ucap Djarot.
Tahun ini, DKI akan mengatur gaji untuk pejabat eselon II Rp 75 juta-Rp 80 juta, eselon III Rp 45 juta-Rp 50 juta, camat Rp 45 juta, dan lurah Rp 33 juta.
PNS yang tidak melakukan apa pun, yang tugasnya tak jelas, mendapatkan gaji Rp 9 juta; yang kerjanya lebih jelas, punya prestasi bagus, bisa sampai Rp 13 juta; serta yang honorer, teknis pajak, pengadaan barang, bisa mencapai Rp 25 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.