Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi Terbakar dan Retorika Pemerintah

Kompas.com - 06/03/2015, 07:03 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

Meski begitu, Reza menilai, tindakan tersebut tidaklah pantas terjadi. "Kalau bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, maka bisa dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak atau undang-undang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hanya saja, jika bayi tersebut terlahir dalam keadaan meninggal, maka sulit untuk menuntut kedua terduga pelaku," kata Reza saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2015).

Jika kedua terduga pelaku terbukti secara sadar melakukan kejahatan tersebut dalam kondisi bayi yang masih hidup, keduanya bisa dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 atau 343 KUHP mengenai pembunuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun.

Reza juga memperhitungkan kondisi keterbelakangan mental yang dimiliki oleh kedua terduga pelaku. Menurut dia, kondisi tersebut perlu diperhitungkan secara jelas.

Sebab, menurut Reza jika pelaku memiliki kondisi kejiwaan yang terganggu, ancaman hukuman terhadap kedua pelaku pun akan gugur dengan sendirinya.

Reza menyebut kejadian tersebut sebagai gangguan mental saat aksi kejahatan (mental disorder at omission of crime). Polisi sendiri masih mendalami kondisi kejiwaan yang dialami oleh kedua pelaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut kakak pelaku pembakaran, adiknya, ST (46), memiliki keterbelakangan mental. Purwanto (50), sang kakak, menceritakan, ST baru bisa membaca saat umur 12 tahun dan tidak lulus sekolah dasar.

Pesan untuk pemerintah

Kejadian yang cukup memilukan ini, kata Reza, memiliki pesan tersendiri bagi pemerintah. Sebab, jika keduanya terbukti memiliki gangguan kondisi kejiwaan, hal itu sangat fatal bagi pemerintah yang membiarkannya.

Kondisi tersebut tidak lah terlepas dari faktor ekonomi yang menjadi catatan penting. "Justru saya mengirim pesan bagi pemerintah. Katanya fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara, tetapi kok hal semacam ini masih saja terjadi," ucap Reza.

Maksud Reza merujuk pada Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Reza juga mengkritisi aplikasi jaminan kesehatan dan kehidupan layak yang tidak menyentuh ke semua pihak.

Sebab, lanjutnya, kegagalan terhadap aplikasi kebijakan tersebut dapat menimbulkan ekses terhadap kasus-kasus serupa, yakni kegagalan masyarakat miskin yang dapat memenuhi kebutuhan hidup dan memilih untuk menggelandang. "Hal itu semacam retorika pemerintah saja," kata Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Umumkan 'Jakarta International Marathon', Atlet Dunia Boleh Ikut

Heru Budi Umumkan "Jakarta International Marathon", Atlet Dunia Boleh Ikut

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Pencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta, Masyarakat Menyemut di Kawasan Bundaran HI sejak Pagi

Megapolitan
Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com