"Kita harus selesaikan sebelum masa tahanan Christopher habis. Kalau habis nanti Christopher bebas demi hukum," kata Kompol Aswin, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).
Aswin menjelaskan, berkas kasus kecelakaan Outlander dikembalikan lagi oleh pihak kejaksaan atau dengan kata lain berstatus P-19. Pihak kejaksaan meminta agar berkas dilengkapi dengan keterangan saksi ahli.
"Kejaksaan minta dicantumkan keterangan saksi ahli terkait pernyataan Christopher bahwa ia tidak menggunakan narkoba dan saksi ahli dari kasus pidana," ujar Aswin.
Hingga kini, berkas tersebut belum dikirimkan kembali ke kejaksaan. Namun, pihak polisi akan melengkapi berkas tersebut secepatnya. "Mudah-mudahan jaksa langsung terima dan langsung P-21 atau lengkap," tambah Aswin.
Christopher ditahan pada 22 Januari 2015. Masa penahanannya berlangsung selama 60 hari dan akan habis pada 22 Maret 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.