“Ini (hak angket) tidak mewakili kepentingan publik. Publik kan tidak banyak yang setuju hak angket,” kata Ray Rangkuti, pengamat politik dari Lingkar Madani, kepada Kompas.com, Rabu (25/3/2015).
Ray menilai proses hak angket ini tidak tepat. Ia menyebutkan, langkah yang tepat dilakukan harusnya adalah interpelasi.
“Angket itu kan dibuat karena ada temuan DPRD yang menyatakan RAPBD yang dikirim Ahok itu bukan hasil yang disetujui bersama. Sebetulnya kalau itu ditemukan ada di situ pelanggaran prosedur karena Ahok mengirimkan RAPBD yang bukan keputusan bersama. itu tidak tepat hak angket, tetapi interpelasi, karena bertanya,” tegas Ray.
Uniknya, kata Ray, Kementerian Dalam Negeri malah mengapresiasi draft RAPBD yang dikirimkan oleh Ahok. Sehingga ini membutikan bahwa secara substansial draf Ahok jauh lebih baik.
“Meskipun Ahok mengerjakan tidak sesuai prosedur tetapi Mendagri menilai secara substansial. Sehingga bisa dilihat sekarang, angket sekarang ini lebih pada prosedural bukan substansial,” ungkap Ray.
Ray mendukung langkah yang dilakukan DPRD untuk melaporkan Ahok ke polisi. Menurutnya biar polisi yang menentukan apakah ini termasuk penggelapan atau hanya sekadar prosedural.
“Apakah ini (RAPBD) ada upaya mengelabui. biarkan polisi yang menyelidiki. Jika ditemukan unsur kesengajaan dalam mengirimkan data palsu, ya oke bisa di-impeachment, karena terbutkti penggelapan atau pemalsuan naskah,” kata Ray.
Kendati demikian, proses pelaporan ke polisi itu tentu memiliki jalan panjang. Banyak hal yang perlu dievaluasi. Salah satunya penilaian bahwa kasus ini bisa masuk ranah polisi atau tidak.Kendati demikian, proses pelaporan ke polisi itu tentu memiliki jalan panjang. Banyak hal yang perlu dievaluasi. Salah satunya penilaian bahwa kasus ini bisa masuk ranah polisi atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.