"Mana bisa saya ngamanin MA, ngapain? MA kan punya hak sendiri. Hakim MA juga waraslah, bisa tahu kok siapa yang salah siapa yang benar. Kenapa harus takut," kata Basuki, di Dermaga Marina, Jakarta Utara, Selasa (7/4/2015).
Basuki menegaskan, ia tidak bersalah dalam permasalahan antara DKI dengan DPRD. Sebab, ia tidak menyepakati usulan anggaran "siluman" berbentuk pokok pikiran (pokir) oleh DPRD DKI di dalam RAPBD DKI 2015. Pokir usulan DPRD senilai Rp 12,1 triliun. Besaran pokir itu merupakan hasil pangkas program prioritas sebesar 10-15 persen.
"Saya salahnya cuma karena enggak mau terima (pokir) Rp 12,1 triliun kan. Nanti dibuktikan saja di MA yang salah siapa. Kalau dipecat juga aku lihat proses-prosesnya, pertengahan 2016 baru bisa dipecat, minimal saya punya APBD sudah jalan," kata Basuki.
Pada Senin (6/4/2015) kemarin, panitia hak angket DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan hasil penyelidikan yang mereka lakukan sejak 26 Februari 2015 kepada pimpinan dewan dalam Rapat Paripurna. Hasilnya, Basuki dinilai terbukti bersalah menyampaikan dokumen yang bukan hasil pembahasan dengan komisi di DPRD kepada Kemendagri.
Basuki juga dinilai telah melanggar etika dan norma dalam melaksanakan kebijakan, melakukan tindakan menyebarkan fitnah terhadap institusi dan anggota DPRD dengan menyatakan DPRD sama seperti dewan perampok daerah. Saat paripurna juga dipertontonkan video-video YouTube bukti Basuki berbicara kasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.