Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keyakinan Syarief, Anggota Tim Angket dan Pengusung HMP terhadap Ahok

Kompas.com - 10/04/2015, 08:39 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, menjadi orang yang mengusulkan hak menyatakan pendapat (HMP) pada akhir sidang paripurna angket beberapa waktu lalu. Usul tersebut tidak hanya disampaikan Syarif dengan kapasitasnya sebagai anggota tim angket, tetapi juga sikap pribadi.

Apa yang membuat Syarif berinisiatif mengusulkan HMP kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama?

"Alasannya karena saya salah satu tim yang menyusun laporan angket. Tim kecil yang bolak-balik membuka bukti yang dipegang Pak Ongen (Ketua tim hak angket)," ujar Syarif di gedung DPRD DKI, Kamis (9/4/2015).

Menjadi tim penyusun laporan angket membuat Syarif menjadi sering melihat bukti-bukti penyelidikan, seperti notulensi rapat penyelidikan maupun dokumen-dokumen milik Pemerintah Provinsi DKI. Dalam bukti tersebut, Syarif menjadi semakin yakin bahwa Gubernur Basuki benar-benar membuat pelanggaran Undang-undang.

Setelah melihat itu semua, Syarif berfikir hasil penyelidikan ini tidak boleh berhenti begitu saja di paripurna. Harus ada tindak lanjut yang berujung kepada rekomendasi penyelesaian masalah ini. Syarif mengatakan penyelesaiannya sendiri tidak harus selalu berujung pemakzulan. Tetapi yang pasti, harus ada sanksi bagi pelanggar Undang-undang.

"Kalau saya tidak di tim kecil itu, tidak akan secepat itu saya ambil inisiatif. Lihat bukti-bukti itu saya berfikir ini fakta yang tidak bisa ditafsirkan yang lain selain pelanggaran UU," ujar Syarif.

Terbukti melanggar

Ketua panitia hak angket DPRD DKI Jakarta menyatakan, Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama melakukan pelanggaran etika dan Undang-undang terkait penyerahan dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) yang bukan hasil pembahasan dengan legislatif.

Panitia meminta agar pimpinan DPRD menindaklanjuti temuan tersebut dengan menggulirkan hak menyatakan pendapat. Mereka mengaku sudah mendapatkan persetujuan sebagian dari para anggota DPRD.

"Oleh karena itu, kami meminta pimpinan menindaklanjutinya dengan penyampaian hak menyatakan pendapat, sesudah ketentuan dalam rangka hak menyatakan pendapat diajukan, sekurang-kurangnya 20 orang. Kami sudah dapatkan tanda tangan teman-teman yang setuju," kata anggota panitia angket, Syarief, saat rapat paripurna penyampaian laporan panitia hak angket, di Gedung DPRD DKI, Senin (6/4/2015).

Rapat paripurna penyampaian laporan hak angket resmi mengakhiri tugas panitia hak angket. Selanjutnya, pimpinan DPRD akan mempertimbangkan usulan tersebut dalam sebuah rapat pimpinan yang kemungkinan besar akan digelar pada pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Gibran Rakabuming Sumbang Sapi Seberat 500 Kg ke Masjid Agung Al-Azhar

Gibran Rakabuming Sumbang Sapi Seberat 500 Kg ke Masjid Agung Al-Azhar

Megapolitan
Habis Isi Bensin, Motor Pedagang Tahu Bulat Hangus Terbakar di Pamulang

Habis Isi Bensin, Motor Pedagang Tahu Bulat Hangus Terbakar di Pamulang

Megapolitan
Mendiang Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Puluhan Tahun Tak Dapat Bantuan gara-gara Tak Urus Administrasi

Mendiang Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Puluhan Tahun Tak Dapat Bantuan gara-gara Tak Urus Administrasi

Megapolitan
Ingin 'Naik Kelas', Pemilik Konfeksi di Tambora Harap Ada Binaan dari Pemerintah

Ingin "Naik Kelas", Pemilik Konfeksi di Tambora Harap Ada Binaan dari Pemerintah

Megapolitan
Sebatang Kara, Lansia yang Meninggal Terbakar Dalam Gubuk di Pejaten Hidup Tanpa Listrik dan Air

Sebatang Kara, Lansia yang Meninggal Terbakar Dalam Gubuk di Pejaten Hidup Tanpa Listrik dan Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com