Hasil dari uji kelayakan ini nantinya akan menentukan apakah Blok G jadi dibongkar atau tidak.
"Kami akan uji sebulan ini karena ada perbedaan. Blok G punya dua bangunan, ada yang bangunan lama dari tahun 1987, ada juga yang baru dari tahun 2004," tutur Manajer Pasar Tanah Abang Blok G Namen Suhadi, Jumat (17/4/2015).
Namen mengungkapkan, masa pakai dari dua bangunan di Blok G berbeda-beda. Jika masa pakai bangunan lamanya sudah habis, maka bangunan baru masih punya masa pakai lebih kurang sembilan tahun lagi.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sempat mengungkapkan niatnya untuk membongkar Blok G dan membangunnya lagi dengan menambah berbagai fasilitas yang memadai, seperti Blok A dan Blok B.
Namun, keinginan itu belum pasti alias masih dipertimbangkan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.