Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hak Menyatakan Pendapat DPRD DKI Terkatung-katung

Kompas.com - 04/05/2015, 15:15 WIB
JAKARTA, KOMPAS — DPRD DKI Jakarta dinilai tidak cermat dalam menggulirkan hak angket terkait penetapan APBD tahun 2015. Dalam sidang paripurna 6 April lalu, panitia angket menyampaikan kesimpulan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersalah. Namun, kesimpulan itu tidak berdampak apa pun. Bahkan, hak menyatakan pendapat layu sebelum berkembang.

Pengamat politik dan Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, berpendapat, ujung angket tidak ada selain hak menyatakan pendapat (HMP). Namun, HMP yang digaungkan sebelumnya kini tak terdengar lagi. Pendapat Ray itu disampaikan dalam diskusi tentang HMP DPRD DKI yang digelar Aktual Forum di Jakarta, Minggu (3/5).

Panitia angket berkesimpulan, Gubernur DKI melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta menyampaikan rancangan APBD 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri pada 4 Februari 2015. Panitia angket menilai, tindakan itu melanggar undang-undang dan merekomendasikan pimpinan DPRD untuk menindaklanjutinya dengan HMP.

Meski demikian, tak ada perkembangan berarti sejak paripurna itu. "Jika serius dengan kesimpulan itu, lanjutkan. Saya melihat HMP bakal sulit terwujud. HMP dihasilkan oleh rapat paripurna, paripurna terjadi karena rapat pimpinan (rapim), dan rapim terjadi karena hasil paripurna angket. Baru satu dari empat langkah yang tercapai," ujar Ray.

Situasi politik berubah, menurut dia, karena dukungan publik ke Gubernur DKI tak sesuai perkiraan para pengusung angket. Potensi dukungan itu tidak dicermati sejak awal. Oleh karena itu, dukungan untuk HMP melemah dan sebagian politisi mulai mencari "jalan keluar".

Padahal, sebelumnya angket itu diusulkan 106 anggota DPRD DKI. "Jika 106 anggota itu sungguh-sungguh mengoreksi mekanisme di pemerintah daerah, seharusnya selesaikan angket dan lanjut HMP," ujarnya.

Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network Masnur Marzuki menambahkan, panitia angket telah mengumpulkan kepingan-kepingan teka-teki yang terpisah. "Potongan gambar" yang ingin dirangkai sebenarnya telah utuh. Namun, mereka tak menyuarakan bentuk gambar itu. "Hasil angket jelas bahwa Gubernur DKI melanggar peraturan. Namun, tak ada kewajiban konstitusional DPRD untuk melanjutkan hasil angket ke HMP. Semua tergantung iklim politik," kata Masnur.

Tunggu momentum

Pengusung HMP sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, dirinya tetap optimistis terhadap HMP. Para politisi DPRD DKI Jakarta tengah menunggu momentum untuk melanjutkan angket.

Menurut Taufik, HMP akan sulit digulirkan tanpa dukungan Fraksi PDI-P. Syarat dasar pengguliran HMP sudah terpenuhi, yakni dukungan setidaknya 20 anggota dan 2 fraksi. Namun, dibutuhkan dukungan setidaknya tiga perempat anggota agar rapat kuorum, dan sedikitnya dua pertiga anggota untuk mengesahkan hasil HMP.

Menurut Taufik, partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, seperti Gerindra, PPP, Demokrat, dan Golkar, sudah mendukung HMP. Namun, jumlah anggota koalisi itu masih kurang untuk memuluskan HMP hingga akhir.

"Fraksi PDI-P dengan 28 anggota sangat berpengaruh dalam situasi ini," ujarnya.

Taufik menilai, situasi saat ini aneh. Panitia angket menemukan pelanggaran, tetapi tak ada tindak lanjut atas temuan itu. "Partai-partai di DKI ini sangat bergantung pada pusat (dewan pimpinan pusat) yang tidak semua berkehendak HMP," ujarnya.

Sesuai UU, kata Taufik, HMP tak harus berujung pada pemakzulan. Ada peluang lain, yakni peringatan kepada kepala daerah. Namun, wacana berkembang seolah-olah HMP hanya bisa berujung pemakzulan. (MKN)

------------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Senin, 4 Mei 2015, dengan judul "Dewan Dinilai Tidak Cermat".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com