Pengamat politik dan Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, berpendapat, ujung angket tidak ada selain hak menyatakan pendapat (HMP). Namun, HMP yang digaungkan sebelumnya kini tak terdengar lagi. Pendapat Ray itu disampaikan dalam diskusi tentang HMP DPRD DKI yang digelar Aktual Forum di Jakarta, Minggu (3/5).
Panitia angket berkesimpulan, Gubernur DKI melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta menyampaikan rancangan APBD 2015 yang bukan hasil pembahasan dengan DPRD ke Kementerian Dalam Negeri pada 4 Februari 2015. Panitia angket menilai, tindakan itu melanggar undang-undang dan merekomendasikan pimpinan DPRD untuk menindaklanjutinya dengan HMP.
Meski demikian, tak ada perkembangan berarti sejak paripurna itu. "Jika serius dengan kesimpulan itu, lanjutkan. Saya melihat HMP bakal sulit terwujud. HMP dihasilkan oleh rapat paripurna, paripurna terjadi karena rapat pimpinan (rapim), dan rapim terjadi karena hasil paripurna angket. Baru satu dari empat langkah yang tercapai," ujar Ray.
Situasi politik berubah, menurut dia, karena dukungan publik ke Gubernur DKI tak sesuai perkiraan para pengusung angket. Potensi dukungan itu tidak dicermati sejak awal. Oleh karena itu, dukungan untuk HMP melemah dan sebagian politisi mulai mencari "jalan keluar".
Padahal, sebelumnya angket itu diusulkan 106 anggota DPRD DKI. "Jika 106 anggota itu sungguh-sungguh mengoreksi mekanisme di pemerintah daerah, seharusnya selesaikan angket dan lanjut HMP," ujarnya.
Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network Masnur Marzuki menambahkan, panitia angket telah mengumpulkan kepingan-kepingan teka-teki yang terpisah. "Potongan gambar" yang ingin dirangkai sebenarnya telah utuh. Namun, mereka tak menyuarakan bentuk gambar itu. "Hasil angket jelas bahwa Gubernur DKI melanggar peraturan. Namun, tak ada kewajiban konstitusional DPRD untuk melanjutkan hasil angket ke HMP. Semua tergantung iklim politik," kata Masnur.
Tunggu momentum
Pengusung HMP sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, dirinya tetap optimistis terhadap HMP. Para politisi DPRD DKI Jakarta tengah menunggu momentum untuk melanjutkan angket.
Menurut Taufik, HMP akan sulit digulirkan tanpa dukungan Fraksi PDI-P. Syarat dasar pengguliran HMP sudah terpenuhi, yakni dukungan setidaknya 20 anggota dan 2 fraksi. Namun, dibutuhkan dukungan setidaknya tiga perempat anggota agar rapat kuorum, dan sedikitnya dua pertiga anggota untuk mengesahkan hasil HMP.
Menurut Taufik, partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, seperti Gerindra, PPP, Demokrat, dan Golkar, sudah mendukung HMP. Namun, jumlah anggota koalisi itu masih kurang untuk memuluskan HMP hingga akhir.
"Fraksi PDI-P dengan 28 anggota sangat berpengaruh dalam situasi ini," ujarnya.
Taufik menilai, situasi saat ini aneh. Panitia angket menemukan pelanggaran, tetapi tak ada tindak lanjut atas temuan itu. "Partai-partai di DKI ini sangat bergantung pada pusat (dewan pimpinan pusat) yang tidak semua berkehendak HMP," ujarnya.
Sesuai UU, kata Taufik, HMP tak harus berujung pada pemakzulan. Ada peluang lain, yakni peringatan kepada kepala daerah. Namun, wacana berkembang seolah-olah HMP hanya bisa berujung pemakzulan. (MKN)
------------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Senin, 4 Mei 2015, dengan judul "Dewan Dinilai Tidak Cermat".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.