Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak yang Ditelantarkan Juga Dipaksa Saksikan Hal Tak Senonoh

Kompas.com - 18/05/2015, 22:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, kelima anak yang mengalami penelantaran oleh orangtuanya tak hanya mengalami pengabaian. Mereka juga dipaksa oleh orangtuanya, UP (45) dan NS (42), untuk menyaksikan hal tak senonoh.

"Tak hanya ditelantarkan, anak-anak itu juga dipaksa oleh orangtuanya menyaksikan hal tak senonoh," kata Arist seusai menjenguk kelima anak tersebut di rumah aman di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/5/2015). 

Menurut Arist, paksaan itu dilakukan UP dan NS jika keduanya menganggap anak-anak mereka berbuat nakal. "Perbuatan tak senonoh itu harus disaksikan kelima anak tersebut hampir setiap hari," kata Arist.

Oleh karena itu, Arist menekankan agar hak asuh UP dan NS terhadap kelima anaknya dapat diputus sepenuhnya. Kelima anak tersebut selanjutnya dapat diserahkan pengasuhannya kepada kakek dan neneknya. Namun, jika tak memungkinkan, anak-anak tersebut dapat dipelihara negara.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, yang turut hadir menjenguk ke rumah aman di Cibubur, juga menegaskan, hak asuh UP dan NS terhadap kelima anaknya harus dicabut.

"Saya pribadi juga akan segera bertemu dengan kedua orangtua anak-anak tersebut untuk wawancara. Untuk mengetahui apa yang sebetulnya terjadi di antara mereka," ujar Yohana.

Positif narkoba

UP dan NS juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap keduanya, mereka positif mengonsumsi sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto menyatakan, polisi menemukan barang bukti 0,58 gram sabu di rumah pasangan tersebut di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bekasi.

"Tes urine memang sudah dilakukan oleh Bidokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan). Kami juga akan mengambil tes urine dan darah untuk diserahkan Labfor Mabes Polri. Untuk saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Eko kepada wartawan, Senin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Eko menyebutkan, tersangka UP dan NS dilimpahkan dari Subdit Renakta Direskrimum. Turut diserahkan juga barang bukti berupa sabu seberat 0,58 gram.

Dalam pemeriksaan, lanjut Eko, tersangka mengakui telah menggunakan sabu sekitar 5-6 bulan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Keduanya juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari pemeriksaan urine yang dilakukan Bidokkes Polda Metro Jaya. Kepala Bidokkes Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak mengatakan, pada Jumat pekan lalu pihaknya telah melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, ujar Musyafak, urine tersebut mengandung sabu.

Eko menambahkan, dari pemeriksaan, sabu tersebut didapat tersangka dari seseorang berinisial O. "Kami sedang lakukan pengejaran, inisialnya O. Mudah-mudahan bisa kami tangkap dan kami kembangkan," ungkap Eko.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com