Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Patungan Beli Ganja, 10 Pelajar SMP Sisihkan Uang Jajan

Kompas.com - 11/06/2015, 22:43 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sepuluh pelajar SMP yang diamankan aparat Polrestro Jakarta Timur mengaku mendapatkan ganja kering dengan cara patungan. Bahkan, beberapa dari mereka rela menyisihkan uang jajan sekolah demi membeli daun kering bernama latin Cannabis sativa itu.

"Uang jajan saya Rp 15.000 sehari. Biasanya saya sisihkan untuk beli ganja," ujar salah satu tersangka, IM (17), Kamis (11/6/2015). Kepada petugas, IM mengaku patungan dengan dua teman lainnya, DY (17) dan MA (15).

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan 2,37 gram ganja kering berbentuk empat lintingan siap pakai. Daun kering yang populer dengan sebutan mariyuana tersebut didapat dari teman IM semasa SD, Ad, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Belinya kolekan (patungan). Saya Rp 15.000, teman saya MA Rp 10.000. Sepaketnya Rp 25.000," kata IM.

Sementara itu, paket lain seberat 11,61 gram yang diamankan polisi sebagai barang bukti juga didapat dari hasil patungan. Rinciannya, 5,25 gram dari tangan TO (16) dan 6,36 gram dari tangan AMS (17). TO sendiri mengaku membeli paket ganja kering dari kenalannya, Pa, seharga Rp 25.000.

"Saya sama AMS, kolekan masing-masing Rp 9.000. Sisanya RC (15) kolekan Rp 7.000. Teman saya, AS (16), yang ngelinting. Make-nya rame-rame di saung," kata TO.

Polisi menjerat ketujuh pelajar tersebut, IM, DY, MA, TO, AMS, RC, dan AS, dengan Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Tujuh tersangka akan diproses hukum dan rehabilitasi karena statusnya memiliki, menguasai (menyimpan), sekaligus memakai (narkoba)," kata Kasat Reskrim Polrestro Jaktim Ajun Komisaris Besar Yupri RM.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya, RZ (16), AH (14), dan AD (14), hanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU yang sama karena berstatus sebagai pengguna atau pemakai. [Baca: Mabuk Ganja, 10 Pelajar SMP Diamankan Polisi]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Cagar Budaya Gudang Timur Kasteel Batavia Memprihatinkan, Sejarawan Nilai Pemerintah Pilih Kasih

Megapolitan
Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Gudang Timur Kasteel Batavia di Kota Tua, Cagar Budaya tapi Kondisinya Tak Terawat

Megapolitan
Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Megapolitan
PKS Dinilai Sulit 'Move On' dari Anies Baswedan

PKS Dinilai Sulit "Move On" dari Anies Baswedan

Megapolitan
4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com