"Nanti kalau enggak bisa tegas, Kepala Dishub-nya diganti. Kami enggak bisa tindak dia sebelum orang kami (DKI) tegas dulu ke mereka," kata Basuki di Balai Kota, Senin (15/6/2015).
Pada tahun 2014 lalu, Basuki juga merasa kesal dengan keberadaan taksi Uber ini. Bahkan, saat itu, ia telah menginstruksikan Dishubtrans DKI untuk bertemu dengan pengelola, dan memberi sanksi tegas.
Namun hingga saat ini tak ada sanksi yang diberlakukan bagi taksi Uber. Untuk mengatasi peredaran taksi Uber ini, kata Basuki, pihak kepolisian harus dilibatkan.
"Kalau kami mau melaporkan mereka, pelanggarannya harus dicari, apakah dari pajak, izin tempat usaha.... Kalau kayak Go-Jek atau Grab Taxi kan dia bayar pajak, dan perusahaan resmi. Jadi kalau ada apa-apa, kami bisa cari tahu kantornya di mana. Dulu taksi Uber kan janji mau resmiin perusahaan mereka, mana?" kata pria yang biasa disapa Ahok itu.
Layanan sewa mobil Uber ini menyediakan jasa angkutan mirip taksi untuk para pengguna aplikasinya di perangkat mobile. Pengguna bisa memesan mobil melalui aplikasi mobile Uber.
Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak. Posisi dan ketersediaan mobil sewaan dapat dipantau melalui ponsel.
Layanan Uber saat ini baru terkonsentrasi di sekitar area SCBD Sudirman dan Kuningan. Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes-Benz S-Class. Jasa ini telah diluncurkan pada Rabu (13/8/2014) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.