Hal ini terlihat dari kertas pengumuman yang mengatasnamakan pengelola yang di tempel di area park and ride.
Peraturan pertama parkir tersebut gratis bagi karyawan dishub, karyawan transjakarta, dan petugas damkar yang terdaftar serta pengguna transjakarta. Kedua, pengunjung umum atau pengunjung PGC berlaku tarif parkir normal.
Ketiga, bagi tenant dan karyawan PGC (yang parkir) akan dikenakan denda biaya parkir 2x dari tarif normal. Keempat, untuk pengguna parkir sebagaimana point satu di atas, wajib parkir di lantai paling atas.
General Manager PT Prima Graha Citra, selaku pengelola PGC, Akub Sudarsa membenarkan mengenai larangan parkir bagi karyawan PGC di park and ride.
"Untuk menjaga missed di lapangan kita tempatkan orang kita. Jadi pekerja PGC yang parkir akan ketahuan karena kami sudah pegang list nama-nya," ujar Akub.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.