"Polisi menyamar menjadi pembeli kendaraan tersebut," kata Kasubdit Curanmor Ajun Komisaris Besar Siswono Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/6/2015).
Kendaraan tersebut rencananya dijual seharga Rp 32 juta. Melihat ada kejanggalan, polisi kemudian membekuk keempatnya saat hendak transaksi pada Rabu (16/6/2015) lalu.
Dari hasil penyelidikan, keempat orang tersebut merupakan penadah kendaraan hasil curian. Mereka mendapatkan barang tersebut dari tiga temannya yang masih menjadi DPO, yakni DBG, CCG dan BG.
"Mereka ini semua kelompok Indramayu," kata Siswono.
Dalam melakukan aksinya, tiga orang yang masih DPO tersebut membuka secara paksa kunci mobil tersebut dengan cara dibor. "Kemudian mereka langsung membawa barang hasil curian ke safe house mereka di daerah Indramayu," ucap Siswono.
Dari hasil penyelidikan, Toyota Kijang Innova tersebut merupakan milik salah satu kantor di Gunung Sahari. Pencurian tersebut terjadi pada 8 Juni 2015 lalu.
"Setelah kami cek ke kantornya. Ternyata mobil tersebut dibawa pulang oleh karyawannya," kata Siswono.
Namun, karyawan tersebut belum melaporkan ke polisi karena terkendala surat-surat kepemilikan kantor. Setelah didatangi polisi, kemudian kantor tersebut membenarkan dan memberikan surat-surat kepemilikan mobil Toyota Kijang Innova yang hendak dijual pelaku pencurian.
"Mereka ini pemain lama semua. Jadi sudah diintai dan kebetulan mobil ini belum lapor. Jadi kita usut dulu," kata Siswono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.