Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Sebut Kader Posyandu dan PKK Kembalikan Uang secara Berkala

Kompas.com - 03/07/2015, 15:27 WIB
Jessi Carina

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa kader posyandu dan PKK tidak harus mengembalikan kelebihan honornya secara langsung. Mekanisme pengembalian honor akan dilakukan dengan cara memotong honor mereka selama satu tahun ke depan.

"Prosedurnya itu dikasih jangka waktu satu tahun. Jadi dia honor satu bulan dipotong Rp 100.000," ujar Rahmat di kantor Wali Kota, Jumat (3/7/2015). Honor yang diterima oleh kader posyandu dan PKK adalah Rp 200.000 per bulan.

Dengan pemotongan tersebut, mereka hanya akan mendapat honor sebesar Rp 100.000 per bulan selama satu tahun ke depan.

Hal ini untuk mengembalikan kelebihan bayar yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi pada tahun anggaran 2014.

Untuk diketahui, para kader Posyandu serta Pembina Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kota Bekasi harus rela mengembalikan uang sebanyak enam bulan gajinya kepada Pemerintah Kota Bekasi. [Baca: Honor Dikembalikan, Kader Posyandu dan PKK di Bekasi Kerja Gratis 6 Bulan]

Honor para kader Posyandu dan PKK tersebut telah diberikan sejak Januari 2014 sampai Desember 2014.

Sebanyak 15.000 kader menerima honornya sekitar Rp 200.000 per bulan sampai Desember 2014. Akan tetapi, saat ini mereka harus mengembalikan honor mereka untuk Januari 2014 sampai Juni 2014.

BPK RI menilai pemberian honor kepada mereka pada enam bulan tersebut sebagai temuan. Ternyata, ini semua karena Pemerintah Kota Bekasi baru membuat peraturan wali kota yang berkaitan dengan honor kader Posyandu dan PKK pada bulan Juli 2014.

Tepatnya, Perwal no 25 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Penunjang Kinerja bagi Kader Posyandu dan PKK yang ditetapkan 9 juli 2014. Dengan demikian, BPK RI hanya menganggap pemberian honor yang sah dan berlandaskan hukum untuk para kader posyandu dan PKK hanya sejak bulan Juli 2014.

Sebab, Perwal baru ditetapkan pada bulan itu. Sehingga, pemberian honor sejak Januari sampai Juni 2014 dinilai tidak sah dan tidak berlandaskan hukum.

Para kader Posyandu dan PKK pun harus mengembalikan honor mereka selama enam bulan itu yaitu sebesar Rp 1,2 juta kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Sementara, Pemerintah Kota Bekasi harus mengembalikan uang sebesar Rp 17 miliar kepada negara. Mengenai hal tersebut, Rahmat mengatakan ada perbedaan persepsi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan BPK RI.

Sejak awal, Pemkot Bekasi beranggapan bahwa perwal akan dijadikan dasar pemberian honor tersebut meskipun disahkan setelah pemberian honor.

Ternyata, BPK RI menganggap pemberian honor baru sah setelah bulan ditetapkannya perwal. "Pada saat Perwal disahkan, seharusnya honor Januari juga sah. Tetapi menurut BPK berlakunya hanya Juli sampai Desember," ujar Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com