Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari Separuh Pejabat Polda Metro Belum Laporkan Kekayaan

Kompas.com - 04/08/2015, 17:29 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 1.037 pejabat Polda Metro Jaya diwajibkan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun, dari catatan yang dimiliki, baru sekitar 578 orang atau 44,2 persen pejabat yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Dari jumlah tersebut, 467 pejabat sudah melakukan pembaruan LHKPN. Sisanya, 111 pejabat lainnya belum melakukan pembaruan.

Sementara itu, setidaknya ada 729 atau 55,78 persen pejabat Polda Metro yang belum membuat LHKPN. Saat ini Polda Metro Jaya sendiri tengah membuat sistem LHKPN bagi internalnya.

Salah satunya dengan memasukkan kategori semua perwira menengah ke atas untuk membuat laporan kekayaan. [Baca: Siap-siap, Perwira Menengah Polda Metro Diinstruksikan Lapor Harta Kekayaan]

Inspektur Pengawas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Didit Prabowo mengungkapkan, pengawasan laporan kekayaan selain pejabat yang tercantum di Undang-Undang KPK akan dilakukan secara internal.

Didit meyakini bahwa akan dilakukan pengawasan secara komprehensif. "Jadi ini kita tuntut kejujuran dari yang bersangkutan. Nanti kan ada Form B, jadi pejabat yang menduduki jabatan tertentu lebih dari dua tahun maka dia nanti wajib mengisi perubahan Form B," kata Didit. [Baca: Tak Lapor Harta Kekayaan, Ini Sanksi Perwira Menengah Polda Metro Jaya]

Bagi polisi yang baru membuat laporan kekayaan akan diarahkan untuk mengisi Form A. Sementara itu, penyelenggara negara di kepolisian wajib mengisi Form B jika sudah melaporkan kekayaan dengan catatan dua tahun menduduki jabatan yang sama, mengalami promosi atau mutasi, anggota Polri yang berpangkat perwira menengah ke atas.

"Kalau ada yang disembunyikan, nanti akan ketahuan yang disembunyikan," kata Didit.

Laporan kekayaan ini berlaku paling lambat tiga bulan sejak menduduki jabatan untuk pertama kalinya, mengalami promosi atau mutasi, dan anggota Polri yang berpangkat perwira menengah ke atas.

"Kalau dia tidak mengisi sudah tenggat waktu tiga bulan, maka yang bersangkutan diberikan surat teguran satu kali," kata Didit.

Tenggat waktu teguran tersebut yakni 14 hari. Jika selama tenggat waktu belum juga diisi, maka dikirim teguran kedua.

"Setelah teguran kedua, tidak mengisi juga, nah nanti baru kena sanksi disiplin tadi. Mungkin dibebaskan dari jabatan sehingga dia tidak di jabatan strategis. Mungkin dikenakan sanksi tunda kenaikan pangkat periode tertentu," kata Didit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com