Sani mengatakan, ada beberapa masalah di Mangga Dua yang kini menjadi temuan BPK. Pertama, sertifikat beberapa hektar lahan tidak ditemukan baik di Pemprov DKI maupun PT Duta Pertiwi. PT Duta Pertiwi merupakan perusahan yang diajak bekerja sama dalam hal ini.
Permasalahan kedua, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) yang ada masih belum mencakup semua lahan hasil kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Duta Pertiwi. Sani juga mengatakan hak guna bangunan (HGB) juga belum mencakup semua lahan HPL-nya.
Selain itu, sekitar 18 hektar di Mangga Dua juga tidak ditemukan sertifikatnya padahal bangunan sudah berdiri di lahan itu. Hal itu lah, kata Sani, yang menjadi sorotan BPK.
Pembahasan hasil temuan BPK tadi akan melibatkan pihak eksekutif yang dihadiri oleh Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat, Kepala Inspektorat DKI Lasro Marbun, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budihartono.
"Sesuai permendagri, tim tindak lanjut pemerintah daerah itu dipimpin Wagub sebagai penannggung jawab dan didampingi inspektorat, Pak Lasro," ujar Sani.
Rencananya, Pansus DPRD akan kembali memanggil eksekutif untuk membahas temuan BPK yang lain minggu depan. Untuk minggu depan, mereka akan membahas soal lahan di RS Sumber Waras yang menjadi temuan BPK.
"Jadwalnya hari Selasa depan kita undang lagi Pak Wagub, Pak Lasro, dan SKPD terkait, berkaitan dengan temuan lahan di Sumber Waras. Ini banyak pihak yang nanti akan diundang seperti Dinas Kesehatan, Bappeda, kemudian juga wali kota Jakarta Barat, dan juga Dinas Pelayanan Pajak terkait dengan NJOP di sana," ujar Sani.