Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengalaman Direktur Reserse Polda Metro yang Pernah Hampir Ditipu Ony

Kompas.com - 17/08/2015, 14:20 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengaku pernah ditelepon oleh Ony Suryanto (32), pelaku penipuan pejabat Polri. Saat itu, Khrisna mengaku dapat telepon dari seseorang yang memperkenalkan dirinya sebagai Direktur Intel Polda Jawa Tengah.

"Dia (Ony) ini pernah telepon saya. Minta nomor salah satu kapolsek di Jakarta. Mengakunya sebagai Dir Intel Polda Jateng. Nah, nanti dia telepon kapolsek itu, seolah-olah telepon itu dari saya untuk operasi apa, dan sebagainya," kata Khrisna di Polda Metro Jaya, Senin (17/8/2015) siang.

Menurut Khrisna, gaya bicara Ony di telepon cukup meyakinkan dan dianggap berbicara layaknya polisi, dengan sejumlah ciri khas yang melekat, seperti ucapan dari senior ke bawahannya. (Baca: Ony Nekat Tipu Pejabat Polisi dari Dalam Lapas karena Utang untuk Beli Sabu)

"Pintar dia, ngomongnya kayak, 'Dek, tolong Dek,' seperti itu. Misalnya, 'Dek, saya sedang operasi di daerah ini, tolong dibantu anak buah saya transfer ke rekening,' begitu," tutur dia.

Selain itu, Ony juga membeli nomor cantik sehingga nomor Ony dianggap bukan nomor sembarangan. Handphone dan beberapa nomor cantik yang dibeli Ony turut dibantu oleh sejumlah oknum petugas lapas dan teman sesama narapidana di sana.

Tepat pada hari ini, Ony resmi dinyatakan bebas dari masa hukumannya sejak tahun 2014. Ony dinyatakan bersalah karena saat itu mengaku sebagai Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan meminta sejumlah uang ke polisi yang pangkatnya di bawah Badrodin.

Setelah dinyatakan bebas, Ony langsung diamankan petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Handik Zusen pagi tadi

Menurut Handik, ada dua laporan dari pejabat Polri yang ditipu oleh Ony selama dia berada di dalam lapas. Atas perbuatannya, Ony dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com