Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang UKM Dipotong Pajak 1 Persen Tiap Bulan

Kompas.com - 01/09/2015, 14:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Dalam peraturan itu disebutkan setiap pedagang atau pelaku usaha kecil menengah (UKM) dikenakan pajak sebesar 1 persen dari total omzet yang didapatkan tiap bulan. 

"Kamu tinggal hitung saja, misalnya dapat Rp 100.000 sehari, berarti kamu bayar pajaknya Rp 1.000. Jadi kalau kamu dapat Rp 100 juta per bulan berarti kamu bayar pajaknya Rp 1 juta, selesai," kata Basuki, seusai acara Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2013 bersama Dirjen Pajak, di Blok B Tanah Abang, Jakarta, Selasa (1/9/2015). 

Pembayaran pajak itu, lanjut dia, juga dipermudah, yakni melalui ATM, internet banking, teller bank, dan kantor pos.

Lebih lanjut, Basuki mengimbau para pelaku UKM untuk tidak lama menunggak pembayaran pajak. Sebab, lanjut dia, Dirjen Pajak Sigit Priyadi Pramudito telah menjamin tidak ada oknum pegawainya yang mengejar serta memeras wajib pajak.

"Orang-orang toko (pedagang) ini kebanyakan enggak mau daftar pajak, karena mereka capek dan malas dikejar oknum pajak buat diperas. Yang penting bisa dihitung saja 1 persen pendapatan, langsung bayar pajak, dan yang pasti transaksinya non tunai," kata Basuki.

PP tersebut mengatur setiap pelaku usaha yang memiliki wajib pajak dengan omzet kurang dari Rp 4,8 miliar atau Rp 400 juta per bulan cukup membayar pajak sebesar 1 persen dari omzet. PP tersebut akan mempermudah para pengusaha, terutama yang merupakan pedagang kecil.

Menurut dia, potensi penerimaan pajak dari pelaku UKM sangat besar. Meski demikian, ia tidak mengetahui detail potensi penerimaan daerah melalui pajak UKM.

"Kalau perusahaan kecil mesti pakai akuntan konsultan pajak kan capek, kalau ini peraturannya gampang satu persen dari omzet. Anak kecil juga bisa hitung, nah itu yang dibikin," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com