Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban 26 Orang, Kasus Pencabulan di Kelapa Gading Terbesar di Jakarta

Kompas.com - 09/09/2015, 19:27 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, kasus dugaan pencabulan remaja di Jalan Pejuang IV, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), merupakan yang terbesar se-DKI Jakarta.

Meski demikian, Erlinda belum dapat memastikan hal tersebut sebagai darurat paedofilia. "Untuk jumlah 26 korban, itu termasuk yang terbesar di Jakarta. Namun, ini belum bisa dikatakan darurat paedofil. Kami akan pelajari hasil assessment," kata Erlinda di Mapolrestro Jakut, Rabu (9/9/2015).

Menurut Erlinda, dengan jumlah korban sebanyak itu, wilayah Jakut termasuk dalam zona merah terkait kasus paedofilia. "Jumlah korban itu bisa bertambah. Bisa dikatakan ini masuk zona merah, khususnya terkait potensi anak menjadi pelaku," kata Erlinda.

Erlinda juga sempat membandingkan kasus ini dengan kasus pencabulan yang terjadi di Jakarta Timur (Jaktim) oleh tersangka Babe alias Baequni pada tahun 2010 lalu. "Sebelumnya, kasus Babe di Jaktim juga besar, tetapi lebih sadis karena sebelum dipenetrasi, disiksa dulu," kata Erlinda.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah seorang korban, BS (12), melaporkan pencabulan yang dilakukan IW (46) ke Polsek Metro Kelapa Gading pada 2 September lalu.

Meskipun sempat membantah, IW akhirnya mengaku bahwa dia melakukan kekerasan seksual terhadap 10 remaja. Ia juga mengaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 5.000 sebelum melakukan perbuatannya.

Dari pengembangan kasus terungkap bahwa masih banyak remaja pria yang menjadi korban dari pria yang bekerja sebagai pengojek tersebut. Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, jumlah korban yang sudah dibuatkan BAP mencapai 26 orang. [Baca: Korban Pencabulan di Kelapa Gading Bertambah Jadi 26 Orang]

Tersangka menjerat para korbannya dengan bujuk rayu uang sebesar Rp 5.000-Rp 15.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kompas TV KPAI Temukan Korban Pencabulan Lebih dari 10 Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com