Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Penuntut Sebut Pembunuh Tergiur Harta Benda Alfi

Kompas.com - 21/09/2015, 17:28 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut pelaku tergiur sejumlah barang berharga milik korban. Hal itu membuat JPU mendakwa pelaku yang bernama Muhammad Prio Santoso itu dengan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 KUHP tentang Pencurian.

"Terdakwa melihat barang-barang milik korban (Alfi) berupa satu laptop merek Apple warna silver, satu iPad, satu HP merek Samsung S5 warna hitam, satu HP merek Samsung Grand Duos, satu HP merek Samsung GT C3520 warna merah muda, satu HP merek Samsung GT S5253 warna hitam, satu powerbank merek Kawai, dan satu modem Smartfren. Saat itu terdakwa berkeinginan memiliki barang-barang tersebut," kata JPU Sandhy Handika saat membacakan dakwaan di depan hakim Nelson Sianturi yang memimpin sidang di ruang utama PN Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Barang-barang itu dilihat Prio saat berada di dalam kamar kos Alfi yang terletak di kawasan Tebet. Seusai membunuh, Prio juga sempat memeriksa dompet Alfi yang ada di dalam lemari.

Prio lalu menguras uang tunai sebesar Rp 2.800.000 dari dalam dompet Alfi. Sementara itu, Prio tampak lebih sering menunduk saat berada di kursi terdakwa. Raut wajahnya tampak datar saat JPU membacakan rincian dakwaan padanya. (Baca: Pembunuhan Alfi, Prio Didakwa Pasal Berlapis)

Sepanjang sidang pun, tak banyak kata yang keluar dari mulut Prio. Hanya beberapa kali ia bersuara, itupun saat hakim menanyakan keabsahan identitasnya.

Di dalam ruang sidang juga tak tampak keberadaan keluarga Prio maupun keluarga Alfi. Dalam sidang yang berlansung selama 30 menit itu, JPU juga mendakwa Prio dengan dua pasal lain yaitu pasal 339 KUHP dan 338 KUHP karena menghilangkan nyawa dan merampas barang secara melawan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com