Kesepakatan harga Rp 12 juta/m2 didapat berkat Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dengan peraturan baru ini, warga dimungkinkan mendapat ganti rugi lebih besar karena penilaiannya tak hanya ditentukan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), melainkan juga berdasarkan penilaian tim appraisal. Sebelum ada peraturan ini, warga hanya ditawari harga ganti rugi Rp 4 jutaan/m2.
Lurah Joglo Sakban Abdul Latif, mengatakan, dari 150 bidang lahan yang terkena proyek pelebaran jalan, tinggal 19 bidang lahan yang belum dibebaskan akibat belum adanya kata sepakat dengan pihak terkait. Nah, dengan kesepakatan ini, maka masalah lahan sudah tak lagi menjadi kendala.
Dari 19 lahan tersebut, 16 di antaranya milik PT Alfa Goldland Realty, selaku pengembang perumahan Taman Alfa Indah di sisi Jalan Raya Joglo. Sementara tiga bidang sisanya milik warga sekitar.
"Kemarin baru rapat di (kantor) Kelurahan (Joglo). Sudah sepakat harga ganti rugi lahan Rp 12 juta/m2," ujar Sakban.
Sakban menjelaskan, kini pihaknya sedang menginventarisasi berkas lahan untuk diserahkan ke Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Setelah proses inventarisasi selesai, proses selanjutnya adalah pembayaran kepada pemilik lahan.
Menurut Sakban, sebenarnya awalnya Dinas Bina Marga DKI menawarkan harga ganti rugi Rp 10 juta/m2. Namun, warga menawar Rp 15 juta/m2. Setelah melalui proses negosiasi, akhirnya disepakati harga ganti ruginya Rp 12 juta/m2.
"Meski hanya mendapat Rp 12 juta/m2, warga sudah sangat senang. Itu sudah tiga kali lipat dibandingkan harga yang ditawarkan tahun lalu yang hanya Rp 4 juta/m2," ucap Sakban.
Dari informasi yang didapat Sakban, proses pembayaran akan dilakukan bulan ini karena proses pelebaran jalan akan dilakukan tahun ini juga. Sedianya, pembebasan lahan selesai Desember 2014. Namun, saat itu tidak semua pemilik lahan setuju dengan biaya ganti rugi Rp 4 juta/m2.
"Makanya, beruntung pemilik ke-19 bidang yang tahun lalu tidak setuju, karena sekarang dapatnya lebih besar," ujarnya. (gps/m3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.