Dari 533 titik pelintasan sebidang, 158 titik dijaga petugas dari PT KAI, 35 titik dijaga pihak dari luar, 106 titik tidak dijaga, 186 titik pelintasan liar, dan 48 titik pelintasan sebidang yang masih dibuka meski sudah ada jalan layang atau terowongan di sampingnya.
Bambang mengatakan, ada kemungkinan jumlah pelintasan sebidang yang liar bertambah seiring dengan perkembangan permukiman di sepanjang rel kereta api.
"Biasanya, kalau ada perumahan di dekat jalur rel, pasti langsung ada pelintasan sebidang yang liar," katanya.
UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa jalur KA dan jalan harus dibuat tak sebidang. Pelintasan sebidang yang dibuat harus mendapatkan izin dari Menhub.
Adapun pelintasan sebidang yang liar harus ditutup demi keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan.
Di Kota Bogor, belum ada satu pun proyek penanganan pelintasan di Jalan Kapten Muslihat, Jalan MA Salmun, Jalan RE Martadinata, Jalan Kebon Pedes, atau Jalan Tata Winata.
Sejauh ini, Pemerintah Kota Bogor meyakini akan mendapat bantuan dari pemerintah pusat untuk membangun jalan layang di pelintasan Martadinata. (ART/FRO/BRO)
------------
Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Selasa, 3 November 2015, dengan judul "Permata Hijau Terus Dikebut".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.