Rencana induk ini bisa dikaji ulang untuk disesuaikan dengan kondisi saat ini dan segera dijalankan.
Ada sejumlah aspek yang tercakup di dalamnya, yakni peraturan, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi.
"Rencana induk itu jelas memuat tentang pembangunan intermediate treatment facility (ITF) dalam kota, penurunan volume sampah ke TPST Bantargebang, dan ada desain transportasi sampah. Jelas pula siapa regulator pengelolaan sampah, siapa operatornya. Bahan mentah sudah ada untuk 20 tahun ke depan, tinggal disesuaikan saja," kata Sri.
Hal lain yang harus segera dikerjakan adalah membangun pengelolaan sampah dalam kota.
Rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah antara atau ITF sejak 2009 belum juga terealisasi sampai sekarang.
"DKI sekarang juga harus mempersiapkan masa transisi seandainya akan mengambil alih pengelolaan sampah di Bantargebang," tuturnya.