Basuki mengatakan, Pemprov DKI membeli lahan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2012 beserta turunannya, dengan nilai harga tanah sesuai NJOP tahun 2014.
Nilai transaksi sudah termasuk nilai bangunan dan seluruh biaya administrasi.
Penetapan NJOP berdasarkan zonasi sebagai satu hamparan tanah (satu nomor obyek pajak menghadap Jalan Kyai Tapa) yang ditetapkan sejak tahun 1994 sesuai database yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan, lebih spesifik lagi oleh Ditjen Pajak.
Adapun total pembelian lahan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan NJOP, yakni Rp 755 miliar.
Selain itu, bukti formal sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas lahan tersebut menunjukkan alamat Jalan Kyai Tapa.
Sesuai dengan hasil taksiran, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 adalah Rp 904 miliar. Artinya, kata Basuki, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta jauh di bawah harga pasar.
"Jadi, bagaimana Anda bisa curiga kami mempermainkan harga ini? Kamu (BPK) tanya kenapa RS Sumber Waras di Jalan Kyai Tapa, bukan di Jalan Tomang Utara. Ya, saya dari lahir juga (RS Sumber Waras) sudah ada di Jalan Kyai Tapa. Lo tanya dong sama BPN (Badan Pertanahan Nasional), jangan sama gue. Mana gue tahu," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.