Dua mahasiswa di salah satu universitas di Tangerang Selatan tersebut kedapatan menjadi pengedar ganja. (Baca: Diupahi Rp 100.000, Petugas Lapas Jadi Kurir Ganja)
"Awalnya kita dapat laporan peredaran ganja di Pesanggrahan, setelah diobservasi, kita tangkap dua orang, yakni A dan F," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Juang Andi Priyanto, di Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).
Saat ditangkap, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari J (29). Polisi lalu bergerak menuju persembunyian J di Jalan M Saidi, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kita datangi J dan mendapati sejumlah barang bukti ganja. Ia menyembunyikan di loteng rumah tetangga," tambah Juang.
Dari dua lokasi penggerebekan pengedar tersebut, total ganja yang disita sebanyak 3,59 kilogram. Ganja tersebut dibungkus dalam paket siap edar. (Baca: Penyelundup Ganja 540 Kilogram Dituntut Hukuman Mati)
Menurut J, alasan F dan A menjual ganja karena harus membayar uang kuliah jurusan akuntansi di salah satu universitas di Tangerang Selatan tersebut.
Sedangkan J mengaku menjual ganja untuk membiayai hidup. "Lumayan, mereka bisa meraup untung Rp 400.000 sampai jutaan rupiah setiap penjualan," ujar Juang. (Baca: Ratusan Kilogram Ganja Pasokan Tahun Baru Disita)
Kini, F, A, dan J, mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Selatan. Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Narkotika Pasal 144 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.