Keputusan ini lantaran hingga kini belum ada penetapan tersangka meskipun sudah memiliki dua alat bukti.
"Penyidik punya keputusan subyektif. Dari berbagai kasus, harus ada dua alat bukti sudah ditetapkan. Tetapi, ada juga sudah lebih dari dua alat bukti, tetapi masih perlu dicari (bukti lain)," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Penyidik, lanjut Iqbal, ingin mengungkapkan kasus Mirna dengan komprehensif dan detail sehingga bisa terungkap secara sah lewat scientific investigation.
Penyidik sudah mengumpulkan beberapa alat bukti, mulai dari dokumen, keterangan saksi, barang bukti, dan saksi ahli.
Untuk keterangan saksi ahli, setidaknya ada dari beberapa, yakni ahli psikiatri dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Untuk keterangan saksi antara lain ada teman minum kopi Mirna, Hani dan Jessica, keluarga Mirna, dan pembantu Jessica.
Pertimbangan lainnya yang juga perlu diperhitungkan ialah kemungkinan adanya pra-peradilan setelah penetapan tersangka.
"Misalnya, karena salah penetapan tersangka karena kurang alat bukti nanti ada pra-peradilan dan sebagainya, nanti kami siapkan," kata Krishna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.