"Pokoknya silakan gugat saja. Dia (Razman) kan pengacara hebat kan yang suka ngomong di TV itu kan? Ya sudah gugat saja," kata Basuki, beberapa waktu lalu.
Basuki mengatakan, bangunan liar dalam bentuk apapun, dilarang dibangun di atas RTH. Pendirian bangunan di atas RTH disebutnya melanggar Undang-Undang Pokok Agraria.
Apalagi jika bangunan tersebut dikomersialkan. Seperti di Kalijodo, yang disalahgunakan untuk membangun kafe yang berisi praktik prostitusi serta perjudian.
Upaya Basuki mengembalikan lahan yang diperuntukkan sebagai RTH ini memang cukup berat.
Data di Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menyebutkan, sampai sejauh ini, total luas ruang terbuka hijau (RTH) yang sudah terbangun di Jakarta baru sekitar 9,98 persen. Padahal, luas ideal RTH bagi suatu kota adalah 30 persen dari luas wilayah.
Untuk memenuhi itu, selanjutnya wilayah Cakung akan ditertibkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.