Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jurus-jurus" Razman Hadang Penggusuran Kalijodo

Kompas.com - 23/02/2016, 09:03 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Razman Arif Nasution menggugat surat peringatan pertama atau SP 1 yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi untuk warga Kalijodo.

Dengan mengatasnamakan warga Kalijodo, ia mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (22/2/2016) kemarin.

Gugatan yang dilayangkan Razman ke PTUN merupakan "jurus" kesekian yang digunakan dalam upayanya membatalkan rencana penggusuran kawasan Kalijodo.

Pada pekan lalu, ia juga sempat menyambangi Gedung DPRD DKI Jakarta. Jika tak berhalangan, Razman juga berencana mendatangi Komisi II DPR RI untuk membahas hal yang sama.

Di sana, ia akan meminta agar Komisi II segera mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk meminta Pemerintah Provinsi DKI membatalkan rencana penggusuran di Kalijodo.

Tidak hanya itu, ia juga berencana akan mengadukan seputar tak diindahkannya warga yang memiliki sertifikat lahan. Nantinya, Razman akan membeberkan sertifikat-sertifikat lahan sah yang dimiliki oleh warga Kalijodo.

"Melihat pemerintahan Ahok yang tidak mengindahkan Undang-Undang Agraria ini, tentu kami ingin mendesak agar Menteri Agraria dan Kepala BPN turun tangan," ujar dia.

Khusus untuk gugatannya ke PTUN, Razman menilai, SP 1 yang dikeluarkan pada Kamis (22/2/2016) tidak berlaku menyeluruh, tetapi hanya berlaku bagi sekelompok orang.

Menurut dia, surat tersebut hanya ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga di Kalijodo.

"Apakah seluruh kepala keluarga yang ada di situ memiliki bangunan, memiliki usaha, dan kalau dia bukan pekerja di rumah tangga gimana? Makanya kita gugat," ujar Razman.

"Bagaimana dengan warga yang lain yang ada di situ? Yang bukan pemilik bangunan, bukan pemilik usaha, dan bukan pekerja di rumah tangga," kata dia lagi.

Surat peringatan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Utara akan berlaku hingga Kamis (25/2/2016). Surat peringatan berisi permintaan agar warga mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan jika warga tak kunjung melakukan perintah seperti yang tertuang di surat peringatan pertama, mereka akan melayangkan surat peringatan kedua hingga ketiga.

Jika berlanjut hingga ke surat ketiga, penggusuran terhadap warga Kalijodo paling lambat akan dilakukan pada 29 Februari 2016.

Namun, Razman menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak boleh menggusur ataupun mengeluarkan surat peringatan kedua selama proses peradilan.

"Jadi, setelah gugatan ini didaftarkan, tidak boleh ada penggusuran sampai adanya putusan," kata dia.

Ia mengaku sudah mengajukan permintaan agar hakim segera melaksanakan persidangan secepatnya.

"Kalau nanti diputuskan SP 1-nya ini salah, tidak boleh ada SP 2 dan SP 3. Artinya, tidak boleh ada penggusuran," ujar Razman.

Kompas TV Warga Kalijodo Kirim Gugatan ke PTUN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com