Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pekan depan.
"Minggu depan berkas siap dilimpahkan. Akan kami kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ucapnya saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Dalam menetapkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan pencurian listrik, Polres Jakut mengaku mengantongi setidaknya lima alat bukti dan keterangan 10 saksi.
Tim Polres Jakut juga telah mengamankan Azis terkait kasus ini. Azis diamankan di Sentral Kos di Jalan Antara, Jakarta Pusat.
Azis dikenakan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Diduga, akibat perbuatan Azis, negara mengalami kerugian Rp 500.000.000. Selain kasus ini, Azis menjadi tersangka kasus dugaan prostitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.