"APBD DKI sebenarnya surplus, tetapi kenapa penyerapannya minim? Karena kebijakan yang diterapkan Ahok sejak menjabat banyak yang melanggar aturan," ucap Agus dalam diskusi di DPD RI Provinsi DKI Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Kebijakan yang dimaksud itu berkaitan dengan keuangan, seperti pengelolaan dana hibah bansos.
"Yang dilanggar itu terutama soal hibah bansos APBD yang diperuntukkan kepada lintas sektor, artinya di luar dari muspida. APBD itu untuk hibahnya ke arah Mabes Polri Rp 550 miliar, Mabes TNI, Mabes AD, Kostrad itu kan di luar lintas sektor dan APBN mereka. Dan, ternyata hibah bansos berbentuk fresh money," kata dia.
Selain itu, lanjutnya, adalah kebijakan mengenai pengosongan jabatan wakil lurah dan camat.
"Sedangkan dalam perda organisasi tata laksana DKI mencantumkan adanya posisi wakil lurah dan wakil camat. Itu sesuai dengan UU ASN (Aparatur Sipil Negara)," imbuhnya.
Menurut Agus, seharusnya pemda mengacu pada peraturan pemerintah dalam UU Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
Sebab, ia memandang penyerapan APBD yang dilakukan Ahok tidak sesuai dengan peraturan tersebut.
Ia menuturkan, hal ini mengakibatkan ketidakberanian pejabat dan para pengguna anggaran untuk mengeksekusinya.
Dengan demikian, mereka akan memilih untuk menggunakan dana CSR.
"Sementara, bila merunut pada UU Nomor 41 Tahun 2012, penggunaan dana CSR itu juga melanggar. Sebab, di situ dinyatakan bahwa anggaran CSR diperhitungkan dalam APBD untuk digunakan dalam tahun yang berikut, bukan ditagih sekarang dan bisa digunakan segera," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.