JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pengedar narkoba berinisial M (35) di samping Hotel Melawai, Jakarta Selatan pada Jumat (18/3/2016) lalu. Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Afrisal mengatakan, ketika ditangkap M sedang membawa sepaket sabu seberat 8,78 gram.
"Untuk mengelabui petugas, sabu itu dibungkus lakban coklat," ucap Afrisal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/3/2016).
Afrisal menuturkan bahwa pihak kepolisian telah lama mencari pelaku tersebut. Sebab, M ternyata juga telah lama menjadi pengedar sabu untuk para konsumennya di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
Namun, berdasarkan informasi yang didapat kepolisian, kala itu M sedang mengedarkan sabu dikawasan Melawai. Sehingga, anggota pun langsung diturunkan ke wilayah itu, untuk mencari pengedar narkoba tersebut. "
Saat kami tangkap, M juga sempat mencoba untuk melempar barang buktinya. Namun, terlihat dan petugas pun langsung mengamankan paket sabunya," ucapnya. Ia melanjutkan, akhirnya M pun tak dapat menghindar saat petugas menunjukkan barang bukti.
Termasuk, ketika petugas mencocokan pesan singkat di ponselnya yang berisi tentang transaksi jual beli paket sabu itu. Kini, M dibawa petugas ke Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara," kata Afrisal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.