JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memaksimalkan denda pelanggaran lalu lintas.
Dalam hal ini, pihaknya berharap, penerapan langsung denda maksimal Rp 500.000 atau hukuman kurungan selama dua bulan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mampu memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Hari ini, kami lakukan koordinasi kembali. Jadi, kalau melanggar, langsung saja kena denda maksimal, seperti yang ada dalam aturan," ujar Sunardi Sinaga, Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Denda maksimal itu, menurut dia, dikoordinasikan khusus untuk pelanggaran lawan arus (contra flow) dan masuk jalur transjakarta. Pasalnya, berbagai kecelakaan kerap terjadi di jalur transjakarta, yang jumlah busnya saat ini sudah banyak.
"Jadi, headway transjakarta 2-5 menit bisa dicapai dan tidak terganggu. Kalau denda maksimal diberlakukan, yang melanggar juga mikir-mikir," katanya. (Baca: Maut Mengintai Penyerobot Jalur Transjakarta)
Dengan headway atau jarak kedatangan transjakarta yang tidak terlalu lama, masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi diharapkan beralih ke kendaraan umum sehingga kondisi jalanan di Jakarta lancar.
"Sama seperti kita uji cobakan bus ke daerah penyangga jadi agar masyarakat meninggalkan kendaraannya di sana, langsung pakai busway kita. Perbaikan layanannya terus ditambah," tandasnya.