Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta belum melayangkan surat peringatan ketiga (SP 3) terkait pengambilalihan itu. Padahal, SP 1 dan SP 2 sudah dilayangkan jauh-jauh hari.
Akibatnya, pengambilalihan TPST Bantargebang tak juga dilaksanakan sampai dengan saat ini.
Jika sesuai rencana awal, pengambilalihan TPST Bantargebang berlangsung pada 10 Januari 2016.
Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Aji mengatakan, penundanaan pengambilalihan TPST Bantargebang karena adanya rencana untuk mengaudit pengelolaan TPST Bantargebang dengan menggunakan jasa auditor independen.
"Ini kita lagi mempersiapkan konsultan independen untuk audit menyeluruh. Mungkin nanti (pemutusan) kontraknya jadi mundur," kata Isnawa pada Januari lalu.
Yusril siap melawan
Terkait dua kebijakan ini, Yusril menyatakan siap melawan Pemprov DKI di pengadilan.
"Ya, buktinya Bantargebang dia enggak berani. Coba Ahok batalin kontrak dengan Bantargebang itu, besok langsung kita gugat Pak Ahok," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa kemarin.
(Baca: Komentar Yusril soal Penundaan Penggusuran di Luar Batang)
Khusus untuk kawasan Luar Batang, Yusril menyatakan warga memiliki sertifikat kepemilikan yang sah.
Hal itulah yang diyakininya membuat Pemprov DKI ragu untuk mengeksekusi penertiban.
"Kata Pak Ahok kan ayo kita berhadapan di pengadilan. Ketika saya mau hadapin, eh camat yang disuruh maju," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.