Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersama dengan Dinas Perumahan Jakarta Utara melakukan sidak di Rusun Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Dari 700 unit 6 blok rusun yang disidak, didapati 10 unit rusun di blok F yang terindikasi terjadi jual beli unit rusun.
"Kemarin ada sidak, ketahuan ada 10 unit yang (identitas pemiliknya) tidak sesuai dengan SP (surat perjanjian), akhirnya langsung disegel," ujar salah satu pengelola Rusun Kapuk Muara, Iwan, kepada Kompas.com, Jumat (22/4/2016).
Menurut Iwan, pada saat penyidakan, beberapa penghuni rusun mengaku membeli unit rusun pada kisaran harga Rp 30 juta.
Karena ketahuan, seluruh penghuni rusun yang disegel dipaksa untuk segera meninggalkan hunian tersebut.
Ika Lestari Aji mengatakan, untuk mencegah praktik jual beli rusun terulang kembali, pihaknya akan memberlakukan perjanjian baru untuk mengawasi adanya jual beli ilegal atas unit rusun.
"Saat ini, kami sedang meminta tanda tangan setiap penghuni rusun, isinya bahwa jika ada satu orang yang melakukan jual beli atau menyewakan huniannya, maka semuanya harus diusir," ujar Ika.
Ia mengatakan, rencana pembuatan perjanjian ini agar setiap penghuni saling mengawasi penghuni lain untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, yang merugikan pemerintah dan diri mereka.
Selain itu, Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta menempelkan stiker identitas penghuni di tiap-tiap unit rusun.
(Baca: Unit Rusun Rawan Disewakan, Dinas Perumahan Tempel Foto Penghuni)
Penempelan stiker itu mulai dilakukan pertama kali di Rusun Jatinegara Barat, Rabu (27/4/2016) kemarin.
"Tujuannya supaya tertib administrasi, tertib, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti jual beli, sewa, karena dengan ada foto, memudahkan pengecekan oleh petugas," kata Ika.
Stiker identitas ini berisi nama penghuni, nomor SP, tanggal berlaku, dan dilengkapi foto dari penghuni yang bersangkutan.
Rencananya, semua rusunawa yang dikelola Pemprov DKI akan ditempeli stiker ini.
Saat ini, pendataan sedang dilakukan di rusun lainnya, juga pengambilan foto penghuni.
Ika mengatakan, jika pemilik kedapatan menyewakan rusun, unit bisa diambil alih oleh Pemprov DKI dan diserahkan kepada orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.