(Baca: Pengelola Rusun Marunda Akan Berikan Pelatihan dan Fasilitas untuk Warga Pasar Ikan)
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Rawa Bebek Ani Suryani.
"Ada satu orang (satu kepala keluarga) pindah ke Marunda, jadi dia mungkin saudaranya di sana. Cuma satu KK, waktu relokasi tahap kedua kalau gak salah," ujar Ani kepada Kompas.com, Rabu (27/4/2016).
Menunggak sewa
Semua warga penggusuran yang direlokasi ke rusun dibebaskan dari uang sewa selama tiga bulan pertama.
Barulah pada bulan keempat mereka harus membayar uang sewa sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
Jika eks warga Pasar Ikan yang baru menempati rusun April ini masih dibebaskan dari uang sewa, hal ini tidak lagi berlaku bagi eks warga Kampung Pulo, Jakarta Timur, yang sudah menempati rusun sejak penggusuran pada Agustus 2015 lalu.
Selama empat bulan terakhir, eks warga Kampung Pulo, yang menempati Rusun Jatinegara Barat, sudah harus membayar uang sewa.
Kendati cukup terjangkau, sebagian warga ternyata kesulitan membayar.
"38 (yang menunggak) sudah selesai melunasi, masih ada yang mencicil 11 orang yang sedang diproses," kata Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Ika Lestari Aji di Rusun Jatinegara Barat, Rabu (27/4/2016).
(Baca: Ada 11 Penghuni Unit Rusun Jatinegara Barat yang Mencicil Sewa)
Ika mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mempelajari penyebab tunggakan warga. Jika mereka menunggak karena tidak mampu, maka warga akan diberikan kesempatan mencicil selama tiga bulan.
Namun, jika sengaja malas membayar, Dinas Perumahan dan Gedung tak segan memberikan unit tersebut kepada orang lain.
Jual beli unit
Selain tunggakan, masalah lain yang muncul di rusun adalah praktik jual beli unit yang dilakukan warga.