Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Pemprov DKI Berhadapan dengan Yusril...

Kompas.com - 29/04/2016, 08:42 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yusril Ihza Mahendra berulang kali menegaskan bahwa dirinya tidak takut berhadapan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di pengadilan.

Bahkan, pakar hukum tata negara yang juga advokat itu pun yakin perkara yang ia bela melawan Pemprov DKI Jakarta pasti menang.

Saat ini, tercatat ada tiga perkara yang ditangani Yusril dalam melawan Pemprov DKI Jakarta. Tiga perkara tersebut adalah persoalan Bantargebang, Bidaracina, dan Luar Batang.

Ketiga perkara itu ditangani dalam jangka waktu berbeda dan masih berlangsung hingga saat ini.

Bantargebang

Persoalan pertama terkait kisruh pengelola Bantargebang dengan Pemprov DKI Jakarta.

Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI), dituding oleh pemerintah wanprestasi.

Pemerintah pun mempertimbangkan pemutusan kontrak kerja. Tak mau terus ditekan, pengelola Bantargebang pun akhirnya menunjuk Yusril sebagai kuasa hukum.

(Baca juga: Ahok: Yusril, Pengacara Bantargebang yang Buat Kami Menahan SP 3!)

Berbagai langkah pun dilakukan Yusril. Bahkan, Yusril sudah siap membawa masalah itu ke pengadilan jika Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP 3) pengambilalihan Bantargebang dari PT GTJ.

"Tetapi, setelah satu, dua (SP), kita jawab, kan dia bilang Januari mau keluarin SP 3, lalu diputus. Sampai saat ini kan enggak ada. SP 3 enggak ada, diputus pun enggak ada," kata Yusril di kediamannya, Jakarta, Rabu (27/4/2016).

(Baca juga: Surat Yusril dan BPK, Penyebab Kontrak Pengelola Bantargebang Belum Diputus)

Di lain pihak, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adji menyampaikan, pihaknya belum juga mengeluarkan SP 3 karena ada permintaan dari berbagai pihak untuk melakukan audit perjanjian kerja sama terlebih dahulu.

Isnawa mengatakan, saran audit tersebut juga datang dari kuasa hukum PT Godang Tua Jaya, yaitu Yusril Ihza Mahendra.

Bidaracina

Perkara lainnya yang ditangani Yusril adalah gugatan warga Bidaracina kepada Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lewat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Bulan Bintang (PBB), warga Bidaracina kemudian menggugat kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur.

(Baca juga: Saat Warga Bidaracina Anggap Ahok Tak Paham Hukum...)

Halaman:


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com