Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Praktik Calo Pembuatan SIM, Bantahan Satpas, dan Kritikan Jokowi

Kompas.com - 03/05/2016, 07:35 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh proses pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) masyarakat yang ber-KTP di wilayah hukum Polda Metro Jaya dilakukan di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk mendapatkan SIM tersebut, warga harus melalui proses yang cukup panjang. Tercatat setidaknya ada sembilan loket yang harus didatangi pemohon sampai SIM-nya bisa diterbitkan.

Loket tersebut antara lain loket pembelian formulir tes kesehatan, pembayaran biaya SIM, pengambilan formulir permohonan SIM, pembayaran asuransi, penyerahan formulir permohonan SIM, loket hasil ujian tulis, loket penyerahan hasil ujian tulis untuk mengikuti ujian praktik, loket hasil ujian praktik, dan loket pengambilan SIM.

Dalam proses itu, warga harus melalui beberapa tahapan tes, yakni tes kesehatan, ujian tulis, dan ujian praktik mengemudikan kendaraan. Mereka yang mengurus sendiri tak jarang gagal tes dan harus mengulang beberapa kali.

"Kalau saya baru nyoba sekarang. Teman-teman saya itu sampai harus tiga kali bolak-balik karena enggak lulus-lulus," ujar salah satu warga, Ilham J, Senin (2/5/2016). (Baca: Warga Pilih Jasa Calo untuk Percepat Proses Pembuatan SIM)

Petugas Satpas memberikan jadwal ujian ulang bagi pemohon SIM yang gagal 14 hari setelah ujian sebelumnya. Padahal, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 67 ayat 3 tertulis bahwa ujian ulang dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus pada ujian sebelumnya.

Tenggang waktu ujian ulang dan sulitnya lulus ujian tersebut membuat waktu pengurusan SIM menjadi lama dan tidak menentu. Keadaan ini pun dimanfaatkan oleh oknum calo. Dengan mematok harga antara Rp 600.000 - Rp 700.000, para calo itu menawarkan kemudahan dalam pengurusan SIM. (Baca: Menengok Panjangnya Proses Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot)

Warga yang memakai jasa mereka diiming-imingi tidak perlu khawatir gagal tes sebab mereka memiliki akses orang dalam untuk memuluskan itu. Mereka pun menjanjikan SIM dapat diterbitkan pada hari itu juga.

"Saya ada orang dalam, tadi juga ketemu dulu. Kalau murni (tanpa jasa calo) bisa sampai lima kali bolak-balik. Ini bisa cepat, ikut tes tulis sama praktik cuma formalitas. Nanti tinggal foto," tutur salah satu calo, Sudarsono.

Tarif pembuatan SIM melalui jasa calo ini sangat berbeda jauh dengan tarif pembuatan yang dilakukan mandiri. Jika mengurus sendiri, pemohon hanya membayar tarif Rp 155.000 untuk SIM C. Rincian biaya itu antara lain Rp 25.000 untuk pembelian formulir tes kesehatan, Rp 100.000 untuk permohonan pembuatan SIM C baru, dan Rp 30.000 untuk biaya asuransi.

Tarif Rp 100.000 untuk pembuatan SIM C tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bantahan Pihak Satpas Pengakuan calo yang memiliki akses dengan orang dalam dibantah pihak satpas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com