Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Panjang MAKI Menggugat Kasus Sumber Waras...

Kompas.com - 04/05/2016, 07:43 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, seperti tak pernah kehabisan akal 'mengganggu' penegak hukum yang terkesan lamban menangani kasus Sumber Waras. Kemarin, Selasa (3/5/2016), untuk kedua kalinya, permohonan MAKI ditolak oleh hakim.

MAKI mengajukan permohonan praperadilan atas nama masyarakat. Ia melawan KPK dan BPK sebagai instansi yang bersinggungan langsung dengan kasus ini. Audit BPK pada Agustus 2015 menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp 191 miliar dalam pembelian lahan Sumber Waras.

KPK pun mulai melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kasus ini dengan surat perintah Sprin.Lidik/65/01/09/2015. Namun sejak diselidiki pada 2015 lalu, tak banyak kemajuan dalam pengembangan kasus ini.

Pejabat silih berganti dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun tak satu pun ditetapkan sebagai tersangka. Hal inilah yang mendorong MAKI untuk mengajukan praperadilan melawan KPK pertama kali pada Maret 2016.

Dalam permohonannya itu, Boyamin menuding KPK menghentikan penyelidikan. Ia juga memohon agar KPK menetapkan tersangka secepatnya. Permohonan ini ditolak oleh hakim. Alasannya, kasus Sumber Waras masih dalam tahap penyelidikan, sehingga baik pengadilan maupun masyarakat, tidak bisa mengintervensi atau mengajukan keberatan.

Boyamin mengatakan, dari kegagalan yang pertama, paling tidak pihaknya sudah mencapai target minimal. Yaitu mengetahui surat perintah penyelidikan yang tidak pernah dikeluarkan oleh KPK.

"Melalui sidang ini kan paling tidak target minimal memperoleh status kejelasan penyelidikan tercapai. Target minimal atau maksimal (dikabulkan praperadilan) sama saja, hasilnya tetap diteruskan (penyelidikan). Ini sebagai bentuk kontrol KPK yang melambat-lambatkan Sumber Waras," kata Boyamin, Rabu (30/3/2016). (Baca: Keanehan Penyelidikan Kasus Sumber Waras oleh KPK Menurut MAKI)

Tidak menyerah

Tidak selesai sampai situ, Boyamin langsung mendaftarkan praperadilan baru, dengan perbedaan kali ini juga menyeret BPK hari itu juga. Boyamin yang pada sidang sebelumnya meminta BPK untuk hadir menjelaskan hasil auditnya.

"Karena tidak hadir sebagai saksi maka harus ikut digugat, karena dengan ikut digugat maka berkewajiban membuka semua data," ujar Boyamin.

Sidang pun berlangsung sejak pekan lalu, dan hakim akhirnya memutuskan menolak praperadilan ini. Alasan Hakim memenangkan KPK masih sama. Alasan Hakim memenangkan BPK dikarenakan penempatan BPK sebagai subjek praperadilan error in persona, atau salah subjek. BPK bukanlah lembaga yang menyelidik.

Kini, setelah ditolak dua kali oleh para hakim Pengadilan Jakarta Selatan, Boyamin dan kawan-kawan berencana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan gugatan baru. Gugatan kali ini adalah gugatan perdata melawan KPK karena telah merugikan rakyat dengan tak kunjung menetapkan tersangka.

"Saya akan menempuh upaya gugatan perdata. Ini mengacu pada Pasal 63 UU KPK, barang siapa yang merasa dirugikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan maka orang tersebut berhak mengajukan penuntutan ke pengadilan," ujarnya.

Jumlah gugatannya pun tidak main-main. Sebesar Rp 173 miliar, sesuai dengan kerugian pembelian lahan Sumber Waras terakhir yang dilaporkan. Boyamin selalu memastikan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya terkait Sumber Waras adalah murni sebagai bentuk pengawalan semata.

Boyamin sepertinya harus bekerja lebih cerdas agar gugatannya tak dimentahkan lagi oleh hakim dan hanya menjadi kegaduhan semata. (Baca: Praperadilan Sumber Waras Ditolak, MAKI Akan Ajukan Gugatan Baru)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com